PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menyatukan pedoman pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW di seluruh kelurahan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (6/4/2026), guna memastikan tidak ada perbedaan aturan di lapangan.
Seluruh proses pemilihan, mulai dari tahapan, persyaratan hingga teknis pelaksanaan, diwajibkan mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Dalam forum tersebut ditegaskan, setiap kelurahan tidak diperbolehkan menambah ataupun mengurangi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Pemkot Pangkalpinang juga menegaskan kembali 12 syarat utama bagi calon pengurus RT dan RW. Di antaranya adalah berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta minimal berusia 21 tahun.
Selain itu, calon wajib telah berdomisili di wilayah setempat sekurang-kurangnya selama satu tahun, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak sedang menghadapi proses hukum.
Untuk persyaratan administratif, bukti seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga menjadi dasar utama, sementara dokumen seperti SKCK tidak diwajibkan. Kondisi kesehatan dan kelakuan baik cukup dibuktikan melalui surat pernyataan.
Dalam kebijakan tersebut, aparatur seperti ASN, PPPK, maupun PJLP tetap memiliki kesempatan mencalonkan diri sebagai pengurus RT atau RW. Namun, mereka tidak boleh maju di wilayah kelurahan tempat bertugas.
Sementara itu, perangkat kelurahan aktif di wilayah setempat dipastikan tidak dapat ikut serta dalam pencalonan.
Pemkot juga menegaskan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Mereka yang telah menjabat dua kali masa bakti penuh tidak diperkenankan kembali mencalonkan diri.
Perhitungan periode mengacu pada masa jabatan mulai tahun 2020 hingga 2025 sebagai satu periode penuh.
Dalam mekanisme pemungutan suara, disepakati bahwa setiap Kartu Keluarga memiliki satu hak pilih. Hak tersebut pada dasarnya digunakan oleh kepala keluarga, namun dapat diwakilkan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat.
Adapun metode pemilihan yang dapat digunakan meliputi sistem door to door, pemungutan suara di bilik, maupun kombinasi keduanya. Pemilihan metode diserahkan kepada masing-masing kelurahan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi konflik jabatan, khususnya bagi pegawai yang bertugas lintas kelurahan. Jika di kemudian hari terjadi perpindahan tugas ke wilayah tempat menjabat sebagai RT/RW, maka yang bersangkutan harus siap diberhentikan dari jabatannya.
Ketentuan tersebut wajib dimasukkan dalam tata tertib panitia pemilihan di tingkat kelurahan.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap pelaksanaan pemilihan RT dan RW dapat berjalan lebih tertib, seragam, serta meminimalisir potensi konflik di masyarakat.










