Pemprov Babel Klarifikasi Isu Mobiler Rumah Dinas Wagub, Inspektorat: Tidak Ada Kontrak Pengadaan

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan klarifikasi terkait polemik yang beredar mengenai pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan itu juga tidak ditemukan dokumen administrasi yang lazim digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan maupun dokumen administrasi lainnya.

Pemprov Babel menegaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme yang jelas, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga proses pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa adanya kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran atas barang yang dimaksud.

Selain itu, hasil penelusuran administrasi juga menunjukkan bahwa pengadaan mobiler tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Karena tidak masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki dasar administratif maupun hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang yang dimaksud.

Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang tidak tercatat sebagai aset daerah juga dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Babel pun memastikan klaim pengadaan tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan agar seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, Pemprov Babel telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *