Pangkalpinang,VissionNews.com- Zona Peraturan Pemetaan Terhadap PKL mendapat perhatian khusus dari Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.
Menurutnya zonasi penetapan peraturan pemetaan terhadap PKL perlu di Perdakan atau di Perwako kan, apalagi khusus untuk zona kuning.
“Karena tidak semua trotoar yang ada di Kota Pangkalpinang itu tidak boleh jualan, maka dari itu kita atur sesuai dengan Perda atau Perwakonya,” ucap Pj Wako Lusje, Selasa (09/07/2024).
Ia menyebut ada beberapa kantor-kantor yang sudah tergantung pada jualan mereka, misalnya malam boleh mereka jualan dan pagi atau siang harinya harus bersih lagi untuk para pejalan kaki.
Nanti kita akan coba pola-pola seperti itu untuk diterapkan di Kota Pangkalpinang dan segera kita rapatkan dengan stakeholder terkait.
“Agar segera disusun aturannya kemudian kita tetapkan menjadi Perda dan kita lakukan uji coba pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang kita sepakati,” tuturnya.
Kenapa khusus Pangkalpinang kita terapkan peraturan itu, ia menjelaskan kemarin sudah ada yang meresahkan dan mengambil tindakan sendiri.
Mereka membongkar barang yang sudah ada disitu mengambil tindakan sendiri, itu tidak boleh makanya akan kita atur.
Yang boleh membongkar atau bertindak misalnya Satpol PP. “Maka untuk membongkar itu harus ada yang namanya perda atau Perwakonya,” ujar Lusje.
Berikut kriteria pembagian zona PKL antara lain;
*Zona hijau kawasan wilayah PKL yang diperbolehkan.
Zona hijau yaitu suatu zona yang kawasannya tidak mengganggu dan bertentangan dengan aturan sehingga boleh berjualan disana.
*Zona kuning kawasan wilayah PKL yang masih dalam pertimbangan teknis (sore sampai malam, pagi susah dalam keadaan bersih).
Zona kuning dimana kawasan yang biasanya berada di pinggir jalan Seperi trotoar dan itu yang akan diatur.
*Zona merah kawasan wilayah PKL dilarang untuk berjualan berdasarkan pertimbangan adana unsur pelanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku atau diluar kawasan perdagangan dan jasa (perda RTRW).
Kalau zona merah itu betul-betul zona yang dilarang oleh para PKL, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan menggangu keselamatan masyarakat yang bisa menimbulkan kecelakaan.
*Non zona, zona diluar kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.