Pangkalpinang,VissionNews.Com- Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XIV Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan diruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (05/06/2025).
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika ekonomi makro, kebijakan nasional, kondisi riil daerah, serta menghadapi agenda krusial Pilkada Ulang.
Pj Walikota Unu menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD 2025 ini menekankan pada optimalisasi pendapatan daerah, belanja berkualitas berbasis kinerja dan hasil, serta pembiayaan daerah yang lebih produktif.
“Kami menyadari bahwa Pilkada Ulang membutuhkan perhatian khusus, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran,” ujar M. Unu Ibnudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada Ulang.
Dalam paparannya, M. Unu Ibnudin menjelaskan bahwa fokus utama Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi sumber-sumber yang ada. Ia menyebutkan beberapa upaya yang akan dilakukan, di antaranya adalah.
Menyempurnakan peraturan daerah tentang pendapatan, menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi.
Adapun perubahan proyeksi pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) disesuaikan dari semula Rp236,67 Miliar menjadi Rp233,15 Miliar, Pendapatan Transfer naik dari Rp719,90 Miliar menjadi Rp741,79 Miliar, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari Rp6,22 Miliar menjadi Rp8,45 Miliar.
Dengan demikian, total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp983,40 Miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp1,040 Triliun, yang berarti terdapat defisit belanja sebesar Rp56,77 Miliar. Defisit ini akan ditutupi oleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Ia berharap DPRD Kota Pangkalpinang dapat memberikan dukungan dan pengawasan penuh dalam proses pembahasan ini.
Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini bukan hanya dokumen teknokratis semata, melainkan sebagai bentuk komitmen moral dan politik kita bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang.
“Targetnya pembahasan dan kesepakatan dapat dicapai pada minggu kedua bulan Juni 2025,”