Pangkalpinang,VissionNews.Com- Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Smart Room Center lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu28/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Direktur Fasilitasi Pengembangan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Fauzi, SH., MH., serta narasumber dari kementerian, yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, MH.
Dalam sambutannya, Plt Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Juhaini mengapresiasi atas kehadiran para narasumber dan peserta, termasuk kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta para pelaku ekonomi kreatif yang hadir secara langsung maupun daring.
“Pertama dan utama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Atas rahmat-Nya, kita bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi HKI ini sebagai langkah awal memperkuat pondasi ekonomi kreatif di Kota Pangkalpinang,” ujar Juhaini dalam sambutannya.
Juhaini menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif, yang merupakan bagian dari UMKM, menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi lokal. Kota Pangkalpinang sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia dengan subsektor unggulan di bidang kuliner.
Namun, di tengah berkembangnya sektor ekonomi kreatif, tantangan perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual masih menjadi isu krusial.
“Sering kali karya para pelaku ekonomi kreatif menjadi korban pembajakan, plagiarisme, atau eksposisi tanpa izin. Ini sangat merugikan, bukan hanya secara materi, tetapi juga semangat berkarya,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Juhaini, berkomitmen membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Telah disusun berbagai program dan kegiatan yang bertujuan memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif agar merasa aman dan terlindungi.
“HKI bukan sekadar aspek hukum, melainkan simbol profesionalisme dan kebanggaan atas karya sendiri. Mari manfaatkan forum ini untuk memahami prosedur perlindungan HKI, jangan ragu mendaftarkan hak cipta, merek dagang, ataupun paten dari karya Anda,” ujarnya.