Polairud Polda Babel Bongkar Praktik Peleburan Timah Ilegal di Merawang, 300 Kg Balok Timah Disita

 

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (10/2/2026) sore itu, polisi mengamankan seorang pekerja, ratusan kilogram balok timah, serta menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud setelah memperoleh informasi terkait aktivitas peleburan ilegal di wilayah tersebut.

“Benar, Selasa sore tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang diduga melakukan aktivitas peleburan pasir timah secara ilegal,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis (12/2/2026).

Dari lokasi, petugas mengamankan satu orang pekerja yang sedang berada di dalam gudang. Selain itu, ditemukan 12 keping balok timah hasil peleburan dengan berat total sekitar 300 kilogram. Seluruh barang bukti beserta pekerja tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pekerja tersebut mengungkapkan bahwa gudang peleburan itu milik pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Desa Batu Rusa. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian kemudian mengamankan MJ dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini berstatus tersangka. Proses pemeriksaan masih terus berjalan,” jelas Agus.

Dari hasil penyelidikan sementara, pasir timah yang dilebur di gudang tersebut diketahui berasal dari aktivitas penambangan di Perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan di wilayah Bangka Belitung.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *