Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Tambang Timah Ilegal di Bangka

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan penyelidikan kasus penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Induk. Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak korporasi, termasuk PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi kejadian.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi lokasi penambangan. Namun, para pekerja mengaku baru beraktivitas sekitar tiga bulan terakhir.

“Para pekerja menyampaikan bahwa mereka baru bekerja sekitar tiga bulan. Sementara SPK yang dimiliki sejak akhir 2025 sudah tidak berlaku, sehingga aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin,” ujar Viktor, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, keterangan para tersangka akan disinkronkan dengan kondisi faktual di lapangan. Polda Babel juga akan memanggil pihak PT Timah untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas penambangan di wilayah konsesi perusahaan tersebut.

“Kami akan panggil PT Timah untuk memberikan penjelasan. Semua keterangan akan kami cocokan dengan fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial TA dan S alias A diketahui merekrut pekerja dari luar daerah, di antaranya berasal dari Lampung, Rembang, dan Ambarawa. Sebagian besar pekerja luar daerah tersebut telah kembali ke kampung halaman, sementara empat pekerja lokal asal Bangka telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Penyidik juga menelusuri kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Satu unit alat berat diketahui disewa oleh tersangka, sementara dua unit lainnya masih tertimbun material tanah dan akan dievakuasi untuk mengungkap pemilik sebenarnya.

“Kami akan mengamankan seluruh alat berat yang digunakan dan menelusuri siapa pemiliknya,” jelas Viktor.

Tak hanya itu, polisi juga mendalami jalur distribusi timah hasil tambang ilegal. Timah tersebut diduga disalurkan ke sebuah CV yang berperan sebagai koordinator bagi para kolektor timah.

“Jika nantinya terbukti CV tersebut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolda menjelaskan, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan penambangan tanpa izin. Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara dengan minimal satu tahun kurungan.

Hingga saat ini, Polda Babel masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, para pekerja tambang, serta pihak PT Timah yang berada di lokasi, guna memastikan keterlibatan seluruh pihak dalam perkara ini.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *