BABEL,VISSIONNEWS.COM-Perkembangan terbaru muncul dalam penanganan kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang menewaskan tujuh pekerja tambang tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penambahan tersangka dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan Subdit IV Tipidter.
“Benar, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru terkait insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka,” ujar Agus, Sabtu (21/2/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.
Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan operasional tambang. Seusai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan sudah dilakukan dan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan,” tegasnya.
Penambahan tersangka ini, lanjut Agus, merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel, Viktor T. Sihombing, dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda pada 6 Februari 2026, Kapolda mengumumkan penetapan tiga tersangka awal setelah penyidik memeriksa sedikitnya 16 saksi.
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam dua rangkaian peristiwa berbeda, yakni aktivitas penambangan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia serta dugaan penambangan timah ilegal di lokasi yang berdekatan.
“Prosesnya kami pisahkan menjadi dua peristiwa, meski aktivitasnya berlangsung di kawasan yang sama,” jelas Viktor saat itu.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung.
Dengan penetapan dua tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus insiden tambang Pondi kini berjumlah lima orang. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.










