BABEL,VISSIONNEWS.COM- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Ba (42), warga Kelurahan Kacang Pedang.
Pelaku diamankan pada Selasa malam (31/3/2026) di kawasan Jalan Usman Ambon, Kecamatan Gerunggang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran serta ratusan butir ekstasi.
“Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto mencapai 877 gram dan 187 butir pil ekstasi dengan berat 58,15 gram,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jalan Adyaksa, Kelurahan Kacang Pedang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga milik pelaku. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dalam pemeriksaan awal, Bambang mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(*)










