BABEL,VISSIONNEWS.COM- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan penjelasan terkait polemik pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur Babel yang nilainya mencapai sekitar Rp880 juta. Isu tersebut belakangan menjadi sorotan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi, Pemprov menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Babel. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Imam Kusnadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Menurut Imam, hasil audit Inspektorat tidak menemukan adanya dokumen perikatan hukum yang sah antara pemerintah provinsi dengan pihak penyedia barang. Dokumen yang dimaksud seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen pendukung lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kontrak atau SPK yang menjadi dasar pengadaan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pengadaan mobiler tersebut juga tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perencanaan belanja pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum untuk Tahun Anggaran 2025.
Imam menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap kegiatan belanja daerah wajib melalui tahap perencanaan dan penganggaran yang jelas serta proses pengadaan yang transparan.
“Pengadaan tanpa perencanaan dan tidak melalui mekanisme yang sesuai ketentuan merupakan tindakan yang tidak sah secara administratif dan melanggar disiplin anggaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa barang-barang yang diklaim oleh pihak ketiga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini karena tidak ada dasar hukum maupun dokumen pengadaan yang dapat dijadikan acuan pencatatan aset daerah.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran terkait operasional maupun pemeliharaan barang-barang tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat juga menemukan adanya peningkatan penggunaan listrik di rumah dinas wakil gubernur. Salah satu penyebabnya adalah penambahan jumlah pendingin ruangan dari enam unit menjadi 18 unit.
Selain itu, terdapat pula sejumlah perlengkapan lain seperti gorden yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp200 juta, serta tambahan televisi dan perabot lainnya.
Imam menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah untuk memelihara barang yang tidak tercatat sebagai aset daerah merupakan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.
Sebagai langkah penataan, barang-barang lama yang sebelumnya disimpan di gudang akan dikembalikan ke rumah dinas wakil gubernur seperti kondisi sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada pihak penyedia karena pengadaan tersebut tidak memiliki dasar kontrak maupun penganggaran resmi.
“Pemprov tidak dapat memproses pembayaran maupun menanggung biaya operasional atas pengadaan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak dianggarkan dalam DPA, dan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah,” tegas Imam.
Ia menambahkan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemprov Babel, lanjutnya, berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik yang melanggar aturan.
Dalam proses audit, Inspektorat telah melakukan berbagai langkah pemeriksaan, mulai dari penelusuran dokumen perencanaan di Biro Umum, verifikasi dokumen perikatan hukum, hingga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Selain itu, analisis kepatuhan juga dilakukan dengan membandingkan seluruh bukti yang ditemukan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemprov Babel menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat memperoleh informasi yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.










