Polisi Ringkus Pria 46 Tahun di Semabung Baru, 15 Gram Sabu Diamankan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial I (46) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya yang berada di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat petugas datang tersangka tengah berada di depan rumahnya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo A5S berwarna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di sebuah kamar kosong di lantai dua, polisi menemukan kotak plastik bening yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 45 plastik strip kecil, satu plastik strip ukuran sedang, serta satu plastik strip ukuran besar yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut disita satu ball plastik strip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik, dan sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 15,05 gram.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas, sementara tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *