Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Manggis No. 2, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan melalui LP/B/635/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 30 November 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Pelapor sekaligus saksi, GUS (60), warga Kelurahan Taman Bunga, menemukan rumah korban dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit kulkas, satu unit dispenser, satu TV LED, satu mesin cuci, satu kompor gas, dua set meja makan lengkap dengan kursi, meja tamu, meja telepon, kursi kerja, serta sekitar 20 dus berisi peralatan elektronik rumah tangga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp105 juta.
Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku. Tim bergerak cepat ke sebuah warung bakso di daerah Kelurahan Kampung Opas dan mengamankan seorang pria bernama Billy Firmansyah (29).
Dalam interogasi awal, Billy mengakui keterlibatannya dalam pencurian bersama dua rekannya. Tim kemudian berkoordinasi dengan Sat Intelkam dan bergerak ke wilayah Bukit Baru, hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Fitra Yudi (48) dan Danu Rio Kirta (44).
Ketiganya mengakui bahwa mereka melakukan pencurian setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong. Aksi dilakukan pada pukul 02.15 WIB menggunakan mobil Daihatsu Granmax hitam BN 8934 PC yang disewa sebelumnya. Danu merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis, kemudian ketiga pelaku mengangkut semua barang berharga milik korban.
Usai beraksi, para pelaku membawa barang curian ke rumah seorang perempuan bernama Jumiati, teman Doni, di daerah Semabung, untuk menitipkan sekaligus menjual barang-barang tersebut. Jumiati pun menawarkan barang curian kepada warga sekitar dan menjual beberapa di antaranya.
Selain itu, pelaku Billy dan Doni juga menjual sejumlah barang elektronik seperti TV LED, kulkas, dispenser, dan kompor gas. Uang hasil penjualan yang terkumpul sekitar Rp5,3 juta digunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari mereka.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang curian, antara lain: 1 unit mobil Granmax BN 8934 PC, 1 buah linggis, 2 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 TV LED 43 inci, 1 dispenser, 1 kompor gas, Dua set meja makan lengkap kursi. Sejumlah barang elektronik rumah tangga seperti mixer, oven, toaster, slow cooker, coffee warmer, dan puluhan set gelas serta perlengkapan dapur lainnya
Selain tiga pelaku utama, polisi turut mengamankan Jumiati yang membantu menjual barang curian. Seluruh pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang akan: Melengkapi berkas penyidikan, Melaksanakan gelar perkara, Melakukan koordinasi dengan pejabat utama (PJU) Polresta Pangkalpinang.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini kini terus didalami guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat serta mengembalikan kerugian korban.









