Polresta Pangkalpinang Ungkap Dua Kasus Besar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Pangkalpinang,VissionNews.Com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus besar dalam satu minggu terakhir, yakni peredaran narkotika lintas kabupaten yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025), Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa dalam rentang waktu satu minggu, pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam dua kasus berbeda namun sama-sama meresahkan masyarakat.

Kasus pertama adalah penangkapan tersangka KF alias K, yang dikenal sebagai bandar narkoba dan merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia ditangkap di Gang Damai, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang saat sedang melakukan transaksi.

Dari tangan KF, polisi menyita 100 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp220 juta jika diedarkan di pasaran. Tersangka diketahui sebagai pengedar lintas kabupaten dan telah menjadi target operasi pihak kepolisian sejak lama.

“KF ini residivis narkoba dan telah lama kami incar. Ia diketahui sebagai pengedar antar kabupaten,” ucap Lomnes Pol, Max Mariners.

Kemudian masih dalam pengembangan kasus narkotika, Polresta Pangkalpinang juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Tersangka yang diamankan dalam jaringan ini antara lain: HS alias Ayong (pengedar), SU alias S (bertugas menimbang dan mengemas narkoba)
EY alias D dan RA alias D (penyuplai dari Kabupaten Bangka Tengah). Barang bukti yang disita: 134,88 gram sabu-sabu (senilai Rp273 juta), 133 butir ekstasi (berat total 49,94 gram).

Pengungkapan ini berawal pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Dusun Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Polisi menangkap HS alias Ayong dan menemukan 114,88 gram sabu-sabu serta 133 butir ekstasi.

Pengembangan dilakukan ke rumah SU di Jl. Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, dan ditemukan sabu seberat 10 gram serta 1,5 butir ekstasi.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, polisi menyasar rumah EY  dan RA  di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Bangka Tengah, dan menyita 10 gram sabu tambahan.

Menurut pengakuan para tersangka, seluruh peredaran dikendalikan oleh jaringan di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rantai distribusi narkotika, dari menimbang, mengemas, hingga mengedarkan ke wilayah-wilayah lain di Bangka.

Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku yang diamankan bukan pengguna, melainkan pengedar aktif yang menyuplai narkoba dalam jumlah besar. Bahkan, dalam setiap transaksi, minimal sabu yang diedarkan adalah satu ons.

“Yang kami tangkap ini adalah pengedar, bukan pemakai. Mereka memiliki sistem dan rantai distribusi yang terstruktur, dan sebagian besar dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak lapas serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.(ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *