Pangkalpinang,VissionNews.Com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berencana dan keterkaitannya dengan jaringan narkotika, Kamis (21/8/2025) di Aula SAR Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku utama dalam kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 13 Agustus 2025 lalu. Kedua pelaku berinisial FS alias K dan Ry, ditangkap pada 16 Agustus 2025 malam setelah dilakukan pengembangan kasus oleh tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Pelaku mengakui bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan atas perintah seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku. Sebelumnya, mereka juga terlibat dalam kasus pembakaran rumah milik seseorang berinisial Ns. Saat itu, kebakaran terjadi pada siang hari, dan setelah penyelidikan, ternyata pelaku utamanya adalah FS sendiri.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan cairan kimia (air keras) yang telah disiapkan dalam botol air mineral. Cairan tersebut diduga kuat digunakan dalam aksi penyiraman. Pelaku disebut telah melakukan survei lokasi sebanyak dua hingga tiga kali sebelum melancarkan aksinya.
“Yang mengejutkan, mereka bahkan merencanakan aksi ketiga. Targetnya sudah digambar dan survei lokasi sudah dilakukan. Rencananya, mereka akan mendapat bayaran Rp40 juta jika berhasil melukai target. Namun, aksi itu berhasil digagalkan berkat penangkapan yang lebih dulu kami lakukan,” tambahnya.
Kapolresta juga menegaskan bahwa motif utama dari rangkaian aksi ini adalah faktor ekonomi, dendam pribadi, dan adanya pengaruh kuat dari jaringan narkoba yang terhubung dengan narapidana di dalam lapas.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap dalang utama dan pihak-pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman melalui bukti elektronik guna membuka jaringan yang lebih luas dari aksi kejahatan ini.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan menyengsarakan korban. Kami terus berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ss)