PPK Kecamatan Rangkui Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara

Pangkalpinang, VissionNews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rangkui Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Rangkui Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Ruang Aula Kecamatan Rangkui, Minggu (18/02/2024).

Ridho Istira selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang yang sekaligus merupakan Korwil Rangkui mengatakan hari ini kita mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan Rangkui.

Dimana pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, kita sudah melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kelurahan yang dikoordinir oleh PPS dan KPPS.

“Sehingga hari ini kita mengadakan rapat pleno di kecamatan Rangkui,” ucap Ridho.

Mewakili KPU Kota Pangkalpinang, kami memohon maaf pada waktu pemungutan banyak kesalahan.

Kita hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan PPS dan KPPS yang sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

“Terima kasih rekan-rekan PPS dan KPPS yang sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan dengan baik dan lancar.” Ujarnya

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Rangkui, Dhyka Agus Purnama juga mengucapkan terima kasih kepada PPS, KPPS dan PAM, yang sudah melaksanakanĀ  tugasnya dengan baik dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 seKecamatan Rangkui.

“Terima kasih PPS, KPPS dan PAM yang sudah melaksanakannya dengan baik dan lancar,” ucap Dhyka.

Selanjutnya Dhyka juga menyampaikan bahwa hari ini kita mengadakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Dimana dalam rapat rekapitulasi ini kita lakukan dalam dua panel yaitu panel satu di ruang aula kecamatan Rangkui dan panel dua di ruang galeri PKK Kecamatan Rangkui.

Dimulai dari panel satu untuk Kelurahan Parit Lalang dipimpin langsung Ketua PPK Dhyka Agus Purnama, Sevendry serta Arif Fadilah Munandar selaku anggota PPK Rangkui.

Dan untuk panel dua untuk Kelurahan Keramat dipimpin langsung Sri Kirana dan Achmad Husein Syahputra selaku anggota PPK Rangkui.

“Sedangkan urutan rekapitulasi dimulai dari hasil penghitungan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” Ujarnya.

Berikut tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut; peserta dan undangan rapat hadir tepat waktu, saksi dari peserta pemilu yang menghadiri rapat memiliki surat mandat, peserta rapat pleno o wajib mengenakan tanda pengenal dan apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan saksi dan atau panwaslu kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau selisih data hasil penghitungan suara kepada PPK.

Share