PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Pangkalpinang. Seorang pria berinisial H (28) berhasil diamankan setelah sebelumnya menyerahkan diri.
Kasus ini bermula pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan/Gang Ikhlas. Korban, seorang mahasiswi berinisial M (25), meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yang merupakan kerabatnya sendiri.
Saat itu, pelaku berdalih meminjam kendaraan karena sepeda motor miliknya sedang mengalami kerusakan dan digunakan untuk keperluan bekerja. Namun, keesokan harinya, korban mendapat informasi bahwa motor tersebut ditahan oleh pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
Setelah ditelusuri, pihak perusahaan membenarkan bahwa kendaraan tersebut dijadikan jaminan karena pelaku diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Motor milik korban pun tidak dapat diambil sebelum pelaku menyelesaikan kewajibannya.
Hingga beberapa waktu, pelaku tidak memberikan kejelasan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Buser Naga memperoleh informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri kepada keluarga korban dan kemudian dibawa ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku meminjam motor korban dan menggunakannya untuk bekerja, sebelum akhirnya kendaraan tersebut ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan atas kasus penggelapan uang yang juga dilakukannya di tempat kerja.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BN 2681 TJ.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi untuk tahapan penyidikan selanjutnya.(*)










