Pangkalpinang,VissionNews.Com- Telah terjadi dugaan tindak pengancaman dari pelaku SY (53) kepada korban SO (40) pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah makan Jl. Mayor Safran Rahman.
Berawal saat korban ingin masuk kedalam mobil kemudian pelaku langsung mendekati korban dan menanyakan hal yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu, yang mana pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut.
Kemudian setelah terjadi cekcok mulut pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengancung ke arah korban, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta pangkalpinang.
PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman mengatakan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menuju kearah Taman Dealova dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pengancaman. Bermula saat pelaku menghampiri korban yang sedang makan untuk menanyakan permasalahan tempat parkir.
Namun korban merasa terganggu, langsung mendorong pelaku sambil mengucapkan “KI NEK NGAPA”. Kemudian Ketika pelaku mencoba berdiri , korban langsung menjepit leher pelaku mengunakan lengan sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku mencoba melepaskan diri dari jepitan dan langsung menggambil pisau yang berada tidak jauh dari tempat kejadian dan langsung menodongkan pisau sambil mengucapkan “KI YANG NANTANG KO, SINE KI*.
Setelah itu Pelaku di tahan oleh masyarakat yang berada dilokasi kejadian dan langsung pulang meninggalkan korban.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu buah pisau, dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reza Rahman.(*)