PT Timah Gelar Pelatihan Kompetensi untuk Percepat Koperasi Merah Putih Jadi Mitra Usaha Penambangan

Pangkalpinang,VissionNews.Com- PT TIMAH Tbk terus mendorong percepatan agar Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi mitra usaha penambangan perusahaan. Upaya ini diwujudkan melalui Pelatihan Kompetensi Penambangan kepada 20 Koperasi Merah Putih yang digelar di Ruang Rapat Utama PT TIMAH Tbk, Senin (17/11/2025).

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Babel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan koperasi dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar dapat menjalankan usaha jasa penambangan secara legal.

Selain pemaparan materi, pelatihan juga dimanfaatkan sebagai wadah diskusi antara koperasi, dinas terkait, dan PT TIMAH Tbk mengenai kesiapan dan tantangan di lapangan.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel, Sopiar, mengatakan 20 KDKMP yang mengikuti pelatihan ini diprioritaskan agar dapat segera memenuhi persyaratan dasar usaha penambangan, salah satunya kepemilikan KBLI 09900 sebagai syarat penambangan yang harus tercantum dalam AD/ART koperasi.

“Dari 20 koperasi, tujuh sudah memiliki KBLI 09900. Sisanya sedang kami dorong percepatannya agar bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP). Ini sinergi bersama untuk mempercepat koperasi agar bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk,” ujarnya.

Sopiar menyebut, jumlah koperasi ke depan akan terus ditambah, mengingat PT TIMAH Tbk memiliki wilayah IUP yang luas dan berpotensi memberdayakan lebih banyak masyarakat.

“Kami komitmen mendampingi koperasi, terutama dari sisi administrasi dan peningkatan SDM pengurus,” tegasnya.

Sementara itu, Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady, menjelaskan koperasi dapat memperoleh IUJP setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Tidak sulit selama mengikuti aturan. Ini bagian dari perbaikan tata kelola, agar penambang rakyat bisa bekerja legal dan tidak sporadis lagi,” jelasnya.

Ia optimistis, bila koperasi melengkapi persyaratan, masyarakat penambang di bawah koperasi akan bekerja sesuai aturan dan tidak lagi masuk ke kawasan terlarang seperti hutan atau HGU.

“Jika koperasi berjalan baik, ini akan menjembatani masyarakat untuk terlibat secara resmi dalam penambangan di wilayah PT TIMAH Tbk,” tambahnya.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Muntama, menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang diberikan.

“Kami sangat bersyukur, pelatihan ini menambah pengetahuan kami. Masih ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, tapi ini sangat membantu kami menuju pengelolaan usaha penambangan,” ujarnya.

Ia berharap PT TIMAH Tbk dan pemerintah daerah dapat terus mendampingi proses administratif, termasuk perubahan akta notaris sesuai ketentuan usaha penambangan.

“Daerah kami banyak terdapat IUP PT TIMAH Tbk. Masyarakat juga sudah jadi anggota koperasi. Harapan kami semua proses bisa dipercepat agar koperasi segera bisa beroperasi,” tutupnya.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *