PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- PT TIMAH Tbk terus mengintensifkan upaya pelestarian lingkungan melalui program reklamasi berkelanjutan di seluruh wilayah operasionalnya. Sepanjang periode 2015 hingga 2025, perusahaan tercatat telah menanam sebanyak 1.465.728 pohon di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Realisasi penanaman tersebut tersebar di enam kabupaten. Di Kabupaten Bangka, jumlah tanaman mencapai 386.730 pohon, disusul Bangka Barat sebanyak 186.650 pohon, Bangka Tengah 158.632 batang, Bangka Selatan 267.129 pohon, Belitung 160.218 pohon, serta Belitung Timur sebanyak 306.369 pohon.
Program ini menjadi bagian penting dari reklamasi lahan pascatambang yang bertujuan memulihkan fungsi ekologis kawasan, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, PT TIMAH menanam berbagai jenis tanaman yang disesuaikan dengan karakteristik lahan. Tanaman cepat tumbuh dipilih untuk mempercepat penghijauan dan memperkuat struktur tanah, seperti akasia, sengon, cemara laut, kayu putih, dan lamtoro.
Selain itu, perusahaan juga mengembangkan tanaman bernilai ekonomi seperti kelapa sawit dan karet, serta tanaman lokal guna menjaga keanekaragaman hayati, di antaranya ketapang, blangiran, nyato, melangir, dan dadap.
Upaya reklamasi turut dilengkapi dengan penanaman tanaman buah, mulai dari jambu mete, kelapa hibrida, jambu, jeruk, sirsak, kelengkeng, alpukat, rambutan hingga manggis. Kehadiran tanaman ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal.
Department Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa reklamasi merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
“Sejak 2015 hingga 2025, lebih dari 1,4 juta pohon telah ditanam sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilihan jenis tanaman dilakukan secara selektif agar sesuai dengan kondisi lahan dan kebutuhan lingkungan, baik untuk stabilisasi tanah, pelestarian biodiversitas, maupun peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
“Reklamasi tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, PT TIMAH terus membangun kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, serta kelompok masyarakat. Sinergi ini sejalan dengan penerapan prinsip Good Mining Practice dan dukungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya perlindungan ekosistem darat dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui reklamasi yang terencana, PT TIMAH berupaya memastikan lahan pascatambang dapat kembali berfungsi secara ekologis sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.(*)










