Pangkalpinang,VissionNews.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tahun 2024.
Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman atau yang biasa disapa Boy mengatakan untuk pelaksanaan UKW tahun ini difasilitasi oleh Dewan Pers.
Rencananya akan diselenggarakan di Kota Pangkalpinang, pada tanggal 14 dan 15 Juni 2024 mendatang.
Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon peserta UKW, sudah mulai dibuka pada tanggal 25 April sampai dengan 5 Mei 2024.
“UKW ini terbuka untuk semua wartawan, bagi yang berminat silakan daftar langsung keĀ Sekretariat PWI Babel,” ucap Boy, Jumat (26/04/2024).
Boy juga menjelaskan bahwa untuk UKW tahun ini ada sekitar 6 kelas serta untuk pendaftarannya ada 3 jenjang, yakni UKW Muda sebanyak 3 kelas, UKW Madya sebanyak 2 Kelas dan UKW Utama sebanyak 1 kelas.
Bagi para peserta yang akan mengikuti UKW, agar segera melengkapi berkasnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan jika berkas yang diminta tidak lengkap maka secara otomatis akan ditolak oleh Dewan Pers.
“Jika ada berkas yang kurang lengkap jika dalam waktu yang ditentukan, maka otomatis akan ditolak oleh Dewan Pers, karena berkas yang masuk akan diverifikasi langsung oleh Dewan pers,” ungkapnya.
Dikatakannya bagi media yang sudah terverifikasi faktual Dewan Pers, cukup melampirkan fotocopy sertifikat verifikasi dan SK Menkumham saja.
“Tetapi bagi media yang belum terverifikasi faktual Dewan Pers, maka harus melengkapi lampiran seperti Akte Notaris dan SK Menkumham,” ujarnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi para peserta UKW antara lain:
A. Kelengkapan administrasi calon peserta UKW Jenjang Muda:
(1) Pas foto (background putih/biru/merah).
a. Mengenakan baju kemeja atau jas bukan kaos.
b. Menghadap ke depan.
c. Tidak berbingkai/garis tepi.
d. Tidak Nampak gigi.
e. Tidak mengenakan tutup kepala (topi/peci).
(2) File foto KTP.
(3) File foto kartu anggota PWI (bagi yang sudah menjadi anggota).
(4) File surat pernyataan akan masuk anggota PWI bagi yang belum menjadi anggota.
(5) File curriculum vitae (CV).
(6) File surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/POLRI (wajib materai). kecuali RRI, TVRI, Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota parpol.
(7) File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan).
(8) File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi:
a. Nama calon peserta.
b. Riwayat pekerjaan di media massa.
c. Bukti pemuatan untuk cetak: foto pemuatan karya jurnalistik untuk, online tangkapan layar dan link karya jurnalistik yang dimuat minimal dua karya.
(9) File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).
(10) File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers.
(11) File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.
(12) Foto kartu pers media.
B. Kelengkapan Administrasi Calon Peserta Jenjang Madya dan Utama :
(1) Pas foto (background putih/biru/merah);
a. Tidak berbingkai/garis tepi.
b. Menghadap ke depan.
c. Tidak Nampak gigi.
d. Tidak mengenakan tutup kepala.
e. Mengenakan baju kemeja bukan kaos.
(2) File KTP;
(3) File foto kartu anggota PWI (bagi yang sudah menjadi anggota);
(4) File surat pernyataan akan masuk anggota PWI bagi yang belum menjadi anggota;
(5) File Sertifikat atau Kartu UKW sebelumnya;
(6) File kartu pers media;
(7) File curriculum vitae (CV);
(8) File surat pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/POLRI (wajib materai) kecuali LPP-RRI, LPP-TVRI, LKBN Antara hanya melampirkan keterangan bukan anggota parpol;
(9) File formulir pendaftaran (tanda tangan pemred dan cap/stempel perusahaan);
(10) File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik berisi:
a. Nama calon peserta.
b. Riwayat pekerjaan di media massa.
c. Bukti pemuatan untuk cetak: foto pemuatan karya jurnalistik, untuk media online tangkapan layar dan link karya jurnalistik yang dimuat minimal dua karya.
(11) File surat tugas/rekomendasi (tanda tangan pemred/cap perusahaan).
(12) File/Foto SK Kemenhukam Perusahaan Media yang menunjukkan badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yaitu PT, Yayasan, atau Koperasi yang bergerak di bidang penerbitan media/pers.
(13) File verifikasi faktual media/administrasi. Jika media belum diverifikasi menyertakan fotocopy akta notaris perusahaan penerbitan pers lengkap.
Tempat pendaftaran dan penerimaan berkas:
Sekretariat PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Waktu pelaksanaan:
Paling lama 1 bulan setelah berkas syarat administrasi peserta dinyatakan lengkap dan _clear_ oleh admin PWI Pusat.
Catatan Penting :
1. Calon peserta UKW tidak bergabung sebagai anggota atau pengurus organisasi profesi wartawan yang sejenis.
2. Media beserta kelengkapannya meliputi (Logo dan atribut lainnya) tempat calon peserta UKW bekerja, tidak boleh menyerupai atau sama dengan institusi atau lembaga negara.
3. Bersedia menjadi anggota PWI.
4. Bersedia mengikuti proses/tahapan UKW hingga selesai.
5. Yang boleh mengikuti UKW hanya calon peserta yang berkasnya dinyatakan lengkap dan clear.(*)