Pangkalpinang,VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Gelar acara Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Se-Kecamatan Rangkui untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Pangkalpinang Tahun 2024, oleh PPK dan PPS se-Kecamatan Rangkui, di Gedung Pertemuan Universitas Muhammadiyah Babel, Senin (24/06/2024).
Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ridho Istira mengatakan hari ini ada sekitar 104 orang Pantarlih yang dilantik dan dibimtek.
Pantarlih merupakan anggota badan Adhoc KPU Kota Pangkalpinang yang dilantik oleh PPS yang ada di Kelurahan seKota Pangkalpinang.
“Pantarlih dibentuk untuk masa jabatan selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024,” ucapnya.
Ridho juga menyampaikan bahwa kenapa pantarlih dibentuk kembali, itu karena pada pemilu kemarin untuk jumlah DPTb mencapai kurang lebih 5.000 pemilih.
Jadi berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 350, mengatur bahwa daftar pemilih di Pemilu paling banyak 800 dan dipengaturan PKPU nya menjadi 300 pemilih.
Sedangkan untuk Pilkada daftar pemilihnya paling bnyk 800 pemilih dan diatur berdasarkan PKPU menjadi 600 pemilih.
Dengan catatan tidak mengurangi jumlah DPT pada pemilu sebelumnya. “Makanya pada Pilkada serentak pada tanggal 27 November nanti untuk jumlah TPS nya berkurang tetapi jumlah pemilih ditiap TPS nya bertambah,” jelas Ridho.
Ia berharap semoga semua pantarlih hari ini yang dibimtek oleh PPK dan PPS, mereka dapat mentransfer informasi dan ilmu dengan baik sehingga pantarlih dapat bekerjasama dengan penuh tanggungjawab.
“Sehingga dapat menghasilkan data pemilih yg berkualitas. Data pemilih berkualitas adalah indikator Pilkada yg berkualitas,” ujarnya.
Diketahui jumlah TPS di Kecamatan Rangkui sebanyak 54 TPS dan 104 orang Pantarlih.
Setiap TPS ada 2 orang Pantarlih yang bertugas di Masing-masing Kelurahan seKecamatan Rangkui.
Berikut jumlah TPS di 8 Kelurahan yang ada di Kecamatan Rangkui antara lain;
Kelurahan Asam 5 TPS.
Kelurahan Bintang 4 TPS.
Kelurahan Keramat 12 TPS.
Kelurahan Gajah Mada 6 TPS.
Kelurahan Melintang 5 TPS.
Kelurahan Masjid Jamik 4 TPS.
Kelurahan Paritlalang 10 TPS.
Kelurahan Pintu Air 6 TPS