BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa pelaku bukan pemain baru dalam kasus serupa. MRA diketahui merupakan residivis pencurian yang pernah terlibat perkara pada tahun 2024 dan 2025.
“Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku MRA alias Rendi. Yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus pencurian,” ujar Fauzan, Rabu (7/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di kawasan Terminal Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di wilayah Kelurahan Dul. Tidak hanya itu, MRA juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi lain dan motor hasil curian tersebut sudah dijual.
Menurut Fauzan, pelaku menjual sepeda motor curian melalui platform jual beli di Facebook dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta. Setelah mendapatkan pembeli, transaksi dilakukan secara langsung.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk top up game online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Bangka Belitung juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan dan barang berharga saat ditinggalkan.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” pungkas Fauzan.










