PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Ops Pekat Menumbing 2026. Seorang pria berinisial CR alias Candon (42), residivis kasus pencurian dan narkoba, diamankan saat beraksi di kawasan Selindung, Sabtu (28/2/2026) malam.
Pelaku ditangkap di sebuah gudang kosong milik korban di Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara dua rekannya berinisial AG dan PY berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Satria (39), buruh harian lepas, warga Jalan Gurami I RT 008/RW 002, Kecamatan Gabek. Ia mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta akibat hilangnya dua unit rak arsip dari gudang miliknya.
Peristiwa bermula saat korban dihubungi warga yang mencurigai adanya aktivitas di dalam gudang kosong miliknya. Saat mendatangi lokasi dan membuka pintu gudang, korban mendapati seorang pelaku bersembunyi di atap gudang.
Korban kemudian mengamankan pelaku bersama anggota kepolisian yang tiba di lokasi. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur melalui atap gudang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya. Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 2874 PH milik tersangka.
Motor tersebut diparkir di belakang rumah warga yang tidak jauh dari gudang korban. Mereka kemudian berjalan kaki menuju gudang dan masuk dengan cara memanjat atap bagian belakang karena pintu dalam keadaan terkunci.
Di dalam gudang, para pelaku membongkar rak besi berwarna abu-abu menggunakan kunci ukuran 13. Namun saat hampir selesai, mereka mendengar teriakan warga sehingga panik dan berusaha melarikan diri.
Dua pelaku berhasil kabur, sedangkan Chandra tertangkap karena terlambat keluar dari lokasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 2874 PH, 1 tas warna cokelat berisi peralatan kunci, 10 batang besi rak warna abu-abu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.










