Residivis Kasus Asusila Kembali Beraksi, Polresta Pangkalpinang Ungkap Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disabilitas

oplus_2

Pangkalpinang,VissionNews.Com-  Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mendapati anaknya pulang dalam kondisi terluka dan berdarah.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah bermain bersama teman-temannya pada sore hari. Pelaku kemudian mendekati korban dengan modus mengajak mencari kucing yang diklaim hilang.

“Korban merupakan anak penyandang disabilitas. Pelaku memanfaatkan kondisi korban dengan bujuk rayu agar mau ikut,” kata Kombes Pol Max Mariners, Selasa (30/12/2025).

Kecurigaan bermula ketika salah satu teman korban memberi tahu orang tua bahwa korban dibawa pergi oleh seorang pria tak dikenal. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan segera dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD. Berdasarkan pendalaman, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak.

“Pelaku pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2014 dan divonis pada 2016. Saat itu pelaku masih di bawah umur sehingga hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencoba melakukan aksi terhadap tujuh anak, dengan tiga korban berhasil menjadi sasaran.

Tiga peristiwa tersebut telah tercatat dalam laporan kepolisian, masing-masing terjadi pada tahun 2024, tahun 2025 dengan korban anak berusia tujuh tahun, serta kasus terbaru pada Desember 2025 yang melibatkan anak penyandang disabilitas.

Modus pelaku relatif sama, yakni mengelabui korban dengan alasan mencari kucing atau menjanjikan akan membelikan susu.

Menanggapi dugaan pelaku sebagai predator anak, Kapolresta menyebutkan bahwa pola berulang dalam perbuatan tersangka menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Perbuatannya dilakukan berulang kali. Ini menunjukkan adanya kecenderungan perilaku menyimpang. Kami akan melibatkan ahli psikologi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Pangkalpinang juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *