Babel,VissionNews.Com– Seorang residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu sore tanggal 14 September 2024.
Kali ini, pemuda berinisial MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
“Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,” ucap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu malam (15/09/2024).
Pelaku MI ini ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.
Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online.
Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.