PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan enam pria terkait kasus pencurian barang milik PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp19.700.000.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk sebelumnya.
Kasus ini merupakan pengungkapan Non Target Operasi (Non T.O) dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026 dengan fokus tindak pidana pencurian.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di gerai milik PT AHI yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari.
Pelapor, Ahmad Latif (58), yang menjabat sebagai Deputy Store Manager, awalnya menerima informasi dari petugas keamanan yang melihat salah satu karyawan membawa kardus dari dalam toko. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, ditemukan adanya aktivitas pengambilan barang tanpa izin.
Audit internal perusahaan kemudian dilakukan dan ditemukan sejumlah barang hilang dari etalase penjualan dengan nilai kerugian hampir Rp20 juta. Laporan resmi pun diajukan ke Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan, keenam terduga pelaku yakni Willy Gibsen (24), Muhammad Nur (29), Doli (29), Yolan Setiawan (28), Mardiansyah (28), dan Risdianto (33), diketahui merupakan pegawai di pusat perbelanjaan tersebut.
Mereka mengakui telah mengambil barang secara bertahap sejak September 2025 hingga Februari 2026. Barang-barang tersebut diambil sesuai kebutuhan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Khusus tersangka Doli, dari lima barang yang diambil, dua di antaranya berupa jas hujan dan sepatu digunakan sendiri, sementara tiga unit mesin seperti bor, gerinda, dan polisher dijual kepada seseorang berinisial D seharga Rp1.500.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti, di antaranya berbagai peralatan teknik merek Krisbow seperti mesin bor, gerinda, polisher, jigsaw, jet cleaner, kunci, hingga perlengkapan rumah tangga seperti kipas angin, lampu, speaker, hingga sleeping bag dan tas gunung.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut serta menelusuri alur distribusi barang hasil curian yang sempat diperjualbelikan.










