Pangkalpinang,VissionNews.Com- Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang menjadi Target Operasi (T.O) dalam kegiatan Operasi Tertib Menumbing 2025. Pelaku diketahui berinisial N (35), warga Kota Pangkalpinang, ditangkap pada Rabu (8/10/2025) setelah melakukan tindak pidana pencurian surat bukti gadai perhiasan milik korban.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 tanggal 02 Oktober 2025 serta laporan polisi LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 19 September 2025.
Kasus bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Solihin GP, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat itu, korban mendatangi kantor Pegadaian Cabang Pangkalpinang untuk mengecek dua buah cincin emas yang sebelumnya digadaikan.
Namun, pihak Pegadaian menyampaikan bahwa perhiasan tersebut telah ditebus oleh seseorang bernama N, yang belakangan diketahui sebagai pelaku. Korban pun terkejut dan menyadari bahwa satu lembar surat bukti gadai miliknya telah hilang dicuri. Akibatnya, pelaku berhasil menebus dua cincin emas tersebut tanpa sepengetahuan korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (8/10/2025) Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan bergerak menuju wilayah Bukit Baru. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial N beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat menginap di rumah korban selama dua hari dan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami rabun dekat untuk mencuri surat bukti gadai dua cincin emas. Pelaku kemudian mendatangi Pegadaian untuk menebus perhiasan tersebut seharga Rp3,569 juta dan dua hari kemudian menjualnya di toko emas seharga Rp4,1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang kepada seseorang bernama Akim.
Barang bukti yang diamankan berupa; 1 (satu) lembar surat bukti penebusan di Pegadaian, 1 (satu) lembar surat kuasa penebusan cincin emas di Pegadaian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)