PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Rush dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan tersebut dilaporkan pada Senin (2/3/2026), setelah sebelumnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Demang Singayudha RT 001/RW 001, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Pelapor dalam kasus ini adalah Irwanda (48), seorang wiraswasta, warga Bukit Besar, Girimaya. Ia melaporkan bahwa satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi BG 1197 TC telah digadaikan tanpa izin oleh pihak yang merental kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut sebelumnya dirental oleh tersangka utama, Al (28). Namun pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kendaraan itu justru digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
Selanjutnya, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka PA bersama tiga rekannya yakni MA (47), YA (47), dan KA(54) menggadaikan mobil tersebut kepada seorang perempuan bernama TK (32) di wilayah Puding, Kabupaten Bangka, dengan nilai gadai sebesar Rp20 juta.
Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap PA yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara penggelapan.
Dari hasil interogasi, PA mengakui perbuatannya menggadaikan mobil hasil rental tersebut. Tim kemudian bergerak ke wilayah Puding Besar dan mengamankan TK yang mengakui menerima gadai mobil tersebut. Namun, mobil itu telah kembali digadaikan kepada seseorang bernama IN dengan nilai Rp28 juta.
Petugas selanjutnya menuju Desa Penagan untuk mencari IN. Saat tiba di kediamannya, yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar kota. Setelah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga, tim membawa kendaraan tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak ke wilayah Kampak dan mengamankan pasangan suami istri, YA dan MA, yang mengakui turut serta dalam proses penggadaian mobil tersebut.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali bergerak ke wilayah Selindung dan mengamankan seorang perempuan bernama Ros yang juga terlibat dalam penggadaian kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui menerima upah dengan nominal berbeda, yakni Rp1,5 juta untuk Ros, Rp500 ribu untuk MA, dan Rp1,5 juta untuk YA.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi BG 1197 TC beserta nomor rangka dan nomor mesin sesuai laporan korban.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.










