PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. Seorang pria berusia 42 tahun berinisial DA alias PI diamankan petugas atas dugaan terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C. Aki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di area Lapas Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kompol Yandri.
Dari lokasi pertama, polisi menyita enam paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik strip serta empat butir pil ekstasi dalam plastik bening ukuran sedang. Selain itu, turut diamankan satu plastik ukuran besar, tujuh potongan sedotan plastik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru bernomor polisi BN 4005 AA, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy J5 warna krem dalam kondisi rusak.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan ke tempat kerja tersangka di sebuah barbershop di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan satu alat hisap sabu (bong), dua buah pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Total berat bruto narkotika yang kami amankan mencapai 7,2 gram. Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Yandri menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian,” tegasnya











