PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM (40), warga Dusun Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan petugas pada Sabtu (28/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Dusun Batu Belubang setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Benar, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AM alias Amik di rumah kontrakannya di Dusun Batu Belubang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, satu plastik strip bening ukuran sedang, satu buah dompet kecil warna hitam, satu potongan pipet plastik, serta satu unit handphone merek Vivo V2026 warna biru muda. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 4,48 gram.
Kapolresta menegaskan, seluruh barang bukti telah disita dan tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyitaan yang juga disaksikan aparat desa, tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.










