PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ES (35), warga Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu sekaligus menyimpan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan kawasan SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah pondok kebun di kawasan Bukit Kejora yang diduga kerap digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram.
Sekitar pukul 20.30 WIB, penggeledahan di lokasi kedua pun dilakukan. Dari pondok kebun tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu serta perlengkapan yang biasa digunakan untuk transaksi dan pengemasan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-03/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 16 Januari 2026.
Tersangka diketahui bernama Es berusia 35 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari lokasi penangkapan di pinggir jalan SPBU Kejora, polisi mengamankan 11 paket sabu, sedotan pipet plastik, cangkang keong, potongan kotak rokok, sarung warna hitam, sebuah tas cokelat, serta satu unit ponsel Vivo Y19s.
Sementara di pondok kebun Bukit Kejora, petugas kembali menemukan 19 paket sabu, timbangan digital, kotak plastik, serta satu ball plastik strip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru aktif. Total berat bruto sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 5,61 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Khusus barang bukti senjata api rakitan, telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna pendalaman terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan kepemilikan senjata ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.










