Serdik Sespimmen Dikreg 66 Bahas Penerapan ETLE di Bangka, Dorong Gakkum Lalu Lintas Berbasis Digital

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Peserta Didik (Serdik) Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Lemdiklat Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026 menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Polres Bangka, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Transformasi Taktis Aktualisasi Kepemimpinan yang tengah dijalani para serdik.

FGD tersebut digagas oleh Febri Surya Wardhana, yang saat ini mengikuti pendidikan Sespimmen. Sejumlah instansi turut dilibatkan dalam diskusi itu, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Bakeuda hingga Jasa Raharja.

Kompol Febri menjelaskan, FGD ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan Naskah Karya Perorangan (Naskap) sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Sespimmen Polri tahun 2026.

“Melalui FGD ini, kami berupaya mentransformasikan materi pendidikan ke dalam implementasi nyata tugas kepolisian, khususnya di wilayah Polres Bangka,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada optimalisasi sistem penegakan hukum (gakkum) di bidang lalu lintas. Salah satu gagasan utama yang mengemuka adalah mendorong penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah hukum Polres Bangka.

Menurut Febri, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung sistem penegakan hukum berbasis elektronik. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran lalu lintas sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ia menilai keberhasilan penerapan ETLE di Polda Bangka Belitung, khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang dalam tiga tahun terakhir, dapat menjadi referensi untuk diterapkan di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan analisis data yang dihimpunnya, angka kecelakaan lalu lintas di Bangka dalam tiga tahun terakhir tergolong tinggi. Karena itu, penerapan ETLE diharapkan dapat menekan angka fatalitas korban kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE sendiri bekerja dengan dukungan kamera pemantau di lapangan yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas. Data pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai waktu dan lokasi kejadian yang terekam secara digital. Masyarakat juga diberikan ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan.

Selain itu, sistem ini terintegrasi dengan data kendaraan Korlantas Polri dan didukung teknologi pengenal wajah (face recognition) berbasis data KTP elektronik. Dengan mekanisme tersebut, proses penindakan dilakukan berdasarkan bukti digital yang terekam sistem.

“Begitu pelanggaran teridentifikasi, maka masuk dalam ranah penegakan hukum. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi penindakan berbasis bukti digital,” tegasnya.

Ia berharap FGD tersebut mampu melahirkan rekomendasi strategis yang aplikatif serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangka.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *