Setubuhi Anak Dibawah Umur, LT Dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.Com- NK (67) mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk melaporkan tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib, Pelaku LT (35) melakukan persetubuhan terhadap korban PP (15) dirumahnya di Kelurahan Pasir Garam Kota Pangkalpinang.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan cara dibujuk rayu.

Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polresta Pangkalpinang tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, dimana kakak laki-laki korban sedang mencari tikus dibekang rumah korban.

“Tiba-tiba melihat ada sepeda motor yang terparkir dibelakang rumah orang tua korban, kebetulan mereka sudah pisah rumah,” ucap Aipda Dewi, Kamis (20/02/2025).

Selanjutnya kakak laki-laki tersebut menelpon adik perempuannya untuk ngecek dimana adik perempuan mereka yang paling bungsu (korban).

Kakak laki-laki berusaha menelpon korban namun tidak diangkat, kakak perempuan juga menelpon tidak diangkat, kemudian kakak perempuan datang kerumah tersebut.

Sesampainya dirumah korban, pintu rumah dalam keadaan terkunci, kemudian kakak perempuan mengambil kunci serep di Pangkal Balam tempat ayah korban bekerja.

Kemudian pulang kerumah dan membuka kunci pintu rumah bagian belakang terus kakak korban masuk kedalam rumah.

Setelah masuk kerumah, kakak perempuanĀ  langsung menuju kearah kamar korban dan korban membuka pintu.

Setelah pintu terbuka, kakak korban perempuan melihat pelaku sedang berada didalam kamar korban.

Kemudian kakak bersama ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah diintrogasi pelaku mengaku telah menyetubuhi korban pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib, Pelaku LT (35) melakukan persetubuhan terhadap korban PP (15) dirumahnya di Kelurahan Pasir Garam Kota Pangkalpinang.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan cara dibujuk rayu.

“Berdasarkan laporan tersebut Polresta Pangkalpinang langsung melakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit, dan perkara tersebut dalam proses penyidikan Polresta Pangakalpinang,” ujarnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *