Tidak Memenuhi Syarat, Acu Laporkan KPU ke Bawaslu Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.com– Achmad Subari atau yang biasa disapa Acu mendatangi Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait laporan yang sudah diputuskan oleh KPU Kota Pangkalpinang.

Putusan KPU Kota Pangkalpinang tersebut mengenai status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena gagal mengunggah dokumen fisik ke dokumen digital pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Acu mendatangani Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama paslonnya Eman untuk melaporkan putusan tersebut.

“Hari ini kami mendatangi Bawaslu untuk melaporkan itu, karena akibat dari putusan tersebut kami tidak bisa melanjutkan ketahap berikutnya,” ucap Acu kepada rekan-rekan media, Senin (20/05/2024).

Sebelumnya salah satu Komisioner KPU Kota Pangkalpinang yaitu Muhammad Maarif mengatakan bahwa pihaknya menginginkan agar pihaknya (Acu) meng-upload dokumen berapapun syarat dukungan ke aplikasi Silon.

Namun ketika kita konfirmasi pada tanggal 13 sampai 14 Mei, mereka inginnya dokumen tersebut di upload sekaligus.

Kemarin disuruh upload seberapapun yang ada. “Dia bilang berapapun ada diupload dulu jangan menunggu sekaligus upload saja,” ungkap Acu.

Menurut Acu, sebenarnya kesalahan bukan karena pihaknya tidak mau mengupload dokumen tersebut tetapi memang kesalahan ada pada sistem Silon itu sendiri.

Pada saat sore hari pengupload itu pun hadir Pak Muhammad Maarif beserta divisi teknis dari KPU yang menyaksikan sendiri bahwa sistem Silon yang bermasalah.

Jadi memang pada saat pengupload itu tidak berhasil bukan karena kesalahan dari pihaknya tetapi karena sistem error.

“Untuk itu pihaknya melaporkan hal ini kepada Bawaslu, agar pihaknya mendapatkan keadilan, karena bukan murni kesalahan dari pihaknya tapi memang karena sistem error sehingga menghabiskan waktu,” ujarnya.

oplus_1026

Acu juga menjelaskan bahwa untuk syarat dukungan sendiri, pihaknya telah memenuhi syarat dukungan yaitu sebesar 18.500 dukungan.

Yang dimana minimal syarat dukungan adalah 16.000 dukungan. “Nah jangan sampai kami digagalkan karena sistem,” tuturnya.

Kita punya syarat dukungannya jelas, punya  fisiknya dan juga siap kita upload, namun karena dari pihak KPU sendiri memberikan arahannya berubah-ubah sehingga terjadi seperti ini.

“Coba dari awal arahannya jelas maka dari sore itu saya rasa semuanya clear,” tambahnya.

Ia berharap dengan upaya ini permasalahan dapat diselesaikan dan bisa lanjut ketahap berikutnya untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota Pangkalpinang pada Pilkada nanti.

Saat ini dikatakannya Bawaslu akan memverifikasi berkas-berkas yang disampaikan, mudah-mudahan dalam dua hari ini mereka akan menyampaikan kepada kami nanti apakah akan terproses atau tidak.

“Intinya kita serahkan mekanismenya kepada Bawaslu dan yang kami inginkan keputusan yang telah dikeluarkan KPU dibatalkan dan kami tetap menjadi calon pada Pilkada di Pangkalpinang jalur Independen ini,” ujarnya.

Share