PANGKALPINANG,VISSIONNEWS COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp42,5 juta. Pelaku berinisial Marini alias Sinar berhasil diamankan pada Jumat malam (6/2/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Perumahan Harves Blok H2, Jalan Padat Karya, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Korban dalam peristiwa ini berinisial HX, warga setempat. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/77/II/2026/SPKT/, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam tas yang digantung di dinding rumah.
Adapun barang yang dicuri antara lain satu cincin emas 15 mata motif daun, tiga batang emas Antam masing-masing 4 gram, satu kalung emas bermotif love, dua gelang emas, satu cincin emas lima mata, serta sepasang anting emas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp42.500.000
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan melarikan diri hingga ke wilayah Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, bahkan menuju Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Tim Buser Naga juga sempat mengamankan seorang pria bernama Supri, yang diketahui sebagai pacar pelaku, guna menggali informasi terkait keberadaan Marini alias Sinar.
Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, dengan diantar oleh keluarganya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, saat korban sedang berada di luar kota. Pelaku yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan, lalu mengambil satu tas berisi emas milik korban.
Pelaku kemudian menjual sebagian perhiasan tersebut secara bertahap sebanyak empat kali ke sejumlah toko emas di Kota Pangkalpinang dengan total hasil penjualan sekitar Rp16 juta. Uang tersebut digunakan untuk modal usaha kecil, membeli kebutuhan pokok, pakaian, serta keperluan sehari-hari.
Selain perhiasan, pelaku juga mengakui telah mencuri satu unit handphone Samsung Galaxy A04e milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa perhiasan milik korban, antara lain lima cincin emas putih, satu kalung emas putih, dan satu liontin emas putih.
Selain itu, turut diamankan barang-barang hasil pembelian dari uang penjualan emas, seperti sembako, pakaian daster, sandal, tas, mie instan, minuman, hingga telur dan beras.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna menentukan langkah hukum selanjutnya.










