Pangkalpinang,VissionNews.Com- Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Candra alias Memble alias Kerbau (41), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB oleh Tim Buser Naga bersama anggota Sat Polairud Polresta Pangkalpinang saat melakukan patroli di perairan Jembatan Emas
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/555/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 24 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Mulyxxx (31), warga Kelurahan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.
Saat itu, korban yang sedang berjualan didatangi pelaku yang meminta uang parkir. Terjadi adu mulut karena uang yang diberikan korban tidak sesuai permintaan, hingga berujung perkelahian. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung, mata, dan tangan kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku diketahui telah melarikan diri ke laut untuk bekerja sebagai nelayan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang dan melakukan pemantauan di wilayah Dermaga TPI.
Pada Sabtu (1/11/2025), petugas memeriksa sejumlah kapal nelayan yang merapat ke dermaga. Hingga akhirnya, pada Senin (3/11/2025), saat patroli di perairan Jembatan Emas, petugas menemukan pelaku di salah satu kapal nelayan yang hendak merapat.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Polairud Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku Candra mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat adu mulut dengan korban saat meminta makanan di tempat korban berjualan, yang kemudian berujung pemukulan terhadap korban di bagian mata kiri.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga terlibat dalam kasus penganiayaan lain berdasarkan Laporan Polisi LP/B/183/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tertanggal 15 April 2025.
Dalam kasus tersebut, pelaku menganiaya seseorang di kawasan Alun-alun Taman Merdeka karena tidak diizinkan ikut menjaga parkir.
Petugas turut mengamankan dua lembar surat visum sebagai barang bukti dari kedua kejadian tersebut.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)









