2 Warga Pangkalpinang Diringkus Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Usai miliki Sabu dan Pil Extacy

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melaporkan bahwa Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil extacy.

“Kedua pelaku tersebut yaitu AA (25) dan AS (24) yang mana keduanya merupakan warga Kota Pangkalpinang,” ucap Kombes Pol Gatot Yulianto, Senin (02/06/2025).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku AA antara lain; 100 butir pil extacy berwarna kuning dengan berat bruto 40,97 gram, 2 butir pil extacy berwarna hijau dengan berat 0,78 gram, 1 bungkus isi pecahan pil extacy, 1  buah plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, 1 buah kantong plastik berwarna hitam,  1 lembar tisu, 2 buah plastik strip ukuran sedang, 1 buah bantal hello kitty, 1 buah kaos kaki, 1 buah timbangan digital berwarna Silver Merk Carmy, 1 unit handphone merek VIVO berwarna biru.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku AS antara lain; 20 butir narkotika jenis pil extacy berwarna kuning dengan berat bruto 7,82 gram, 6 butir narkotika jenis pil extacy berwarna hijau dengan bberat bruto 2,05 gram, 1 buah plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,27 gram, 1 buah tempat plastik berwarna putih, 1 buah kantong plastik goriorio berwarna biru, 1 buah tas sandang berwarna hijau, 1 unit handphone merek VIVO berwarna hitam.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lbih lanjut,” ujarnya.(*/ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *