2 Warga Pangkalpinang Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Usai Miliki Sabu seberat 10,43 Gram

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkap kasus tindak pidana narkoba terhadap dua pelaku warga Pangkalpinang.

Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial R alias Yoga (41) sekitar pukul 20.30 WIB hari Senin tanggal 13 Januari 2025, di rumahnya jalan Kampung Melayu Kecamatan Gerunggang.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan RT setempat dan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berada didalam kantong celana tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang disita dari tersangka R alias Yoga;

1. 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,48 gram.

2. 1 buah timbangan digital berwarna hitam.

3. 1 unit HP merk Vivo warna biru.

Selanjutnya dihari yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir juga mengungkap kasus yang sama.

Dimana telah terjadi penangkapan terhadap tersangka berinisial YH alias Yoga (33) sekitar pukul 21.00 WIB dirumahnya di Kampung Melayu Kecamatan Gerunggang.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sebanyak 4 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang ditemukan diatas meja ruang tamu yang berada dalam satu buah tas warna coklat.

Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan hitam digital berwarna hitam.

Tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang disita dari tersangka YH alias Yoga;

1. 4 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram.

2. 1 buah timbangan digital berwarna hitam.

3. 1 Ball plastik strip bening ukuran kecil.

4. 1 buah sendok yang terbuat dari potongan Pipit plastik.

5. 1 buah tas berwarna coklat.

6. 1 buah HP merk Samsung warna biru.

7. 1 buah HP merk Xiomi warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *