Babel,VissjinNews.Com- Sebanyak 22 warga perwakilan dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/12/2025). Mereka menuntut keadilan atas hak-hak masyarakat yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepulauan Babel, Fery Afriyanto, beserta jajaran. Perwakilan warga Desa Puding Besar, Ashadi Rahma, menyampaikan dua persoalan utama yang meresahkan masyarakat, yakni terkait aktivitas pengelolaan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML) serta masalah pemenuhan plasma sawit oleh PT GML.
Ashadi mengungkapkan bahwa PT Timah tidak menjalankan penjualan timah sesuai perjanjian, sementara PT GML tidak memenuhi kewajibannya memberikan plasma sawit kepada warga terdampak. Padahal, perjanjian tersebut telah ditandatangani sejak 1997.
“Tidak ada keadilan untuk masyarakat. Kami meminta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sampai hari ini plasma itu tidak juga kami terima. Kami minta pemerintah bersikap tegas. Gunakan jabatan sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” tegas Ashadi Rahma atau Pak Adi.
Aspirasi ini datang dari warga delapan desa yang terdampak aktivitas perusahaan, yakni Desa Bukit Layang, Mabat, Mangka, Bakam, Dalil, Puding Besar, Kayu Besi, dan Sempan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Sekda Fery menyampaikan bahwa Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani telah mengantisipasi persoalan ini sebelum berangkat ke luar daerah untuk menghadiri undangan Mendagri. Gubernur Hidayat telah menginstruksikan jajarannya mengirimkan surat resmi kepada PT Timah dan PT GML, yang kemudian dibacakan langsung di hadapan masyarakat.
Melalui sambungan telepon, Gubernur Hidayat turut berbicara langsung dengan warga. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kedua perusahaan sebagai bentuk respon cepat.
Dalam surat yang ditujukan kepada PT Timah, Gubernur menyampaikan dua poin aspirasi masyarakat: pertama, agar pengelolaan IUP di kawasan PT GML melibatkan masyarakat lokal dan tidak dikuasai kelompok tertentu; kedua, meminta PT Timah meningkatkan kesejahteraan warga melalui kemitraan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, surat untuk PT Gunung Maras Lestari berisi permintaan percepatan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah meminta PT GML memastikan pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat bagi warga di delapan desa terdampak, dan mempercepat pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi yang ada. Semua yang didiskusikan sudah kita tindak lanjuti. Mari kita kawal bersama, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi,” ujar Pj Sekda Fery.
Ia menutup dengan menyampaikan apresiasi atas kedatangan warga yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.









