Pangkalpinang,VissionNews.com- Sekretaris Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM (Diskopdagum) Kota Pangkalpinang, Syafaruddin mengatakan kami melakukan pembahasan bersama OPD terkait yang menangani dan membidangi terkait UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Untuk saat ini berdasarkan data per Desember 2023 lalu jumlah PKL yang ada di Kota Pangkalpinang sebanyak kurang lebih 1.420 PKL, tetapi akan kita update nanti sesuai dengan data yang baru,” ucap Uddin sapaan akrabnya, selesai Rapat Pembahasan Rencana Pembagian dan Penetapan Zona PKL di Kota Pangkalpinang, di Smart Room Center (SRC), Jumat (05/07/2024).
Awalnya ia menyebut, kita merespon apa yang menjadi permintaan Pj Walikota Pangkalpinang untuk dilakukan pengaturan dan juga sudah mendapat atensi dari komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang.
Agar polemik terkait PKL ini teratasi yaitu dengan membuat semacam aturan-aturan penetapan pemetaan sehingga tidak menimbulkan permasalahan dilapangan.
“Jadi ada semacam kepastian hukum bagi masyarakat yang notabane bukan untuk mencari kaya tetapi ingin bertahan hidup,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan ini belum final baru pembahasan awal, karena untuk menetapkan fix nya bahwa ini zona hijau, zona kuning, zona merah ataupun non zona ada pembahasan lebih lanjut.
Dan nanti akan kita bahas pada langkah selanjutnya bersama OPD terutama kecamatan dan kelurahan, karena lurah lebih tau detail tentang kondisi masyarakat mereka.
Tujuan utama pengaturan zona ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atau rakyat.
“Sehingga ketika mereka melakukan aktivitas berdagang, berjualan sebagai PKL merasa tenang tidak dikejar kejar karena sudah menempati zona yang benar,” ujarnya.
Berikut kriteria pembagian zona PKL antara lain;
*Zona hijau kawasan wilayah PKL yang diperbolehkan. Zona hijau yaitu suatu zona yang kawasannya tidak mengganggu dan bertentangan dengan aturan sehingga boleh berjualan disana.
*Zona kuning kawasan wilayah PKL yang masih dalam pertimbangan teknis (sore sampai malam, pagi susah dalam keadaan bersih).
Zona kuning dimana kawasan yang biasanya berada di pinggir jalan dan itu yang akan kita atur seperti trotoar.
Khusus zona kuning, ia mengatakan yang kita atur adalah waktunya, misalnya dari jam 16.00 WIB sampai jam 22.00 WIB.
Kalau melanggar baru nanti kita berikan peringatan dan tidak boleh permanen, karena khusus PKL itu tidak boleh yang namanya permanen.
*Zona merah kawasan wilayah PKL dilarang untuk berjualan berdasarkan pertimbangan adana unsur pelanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku atau diluar kawasan perdagangan dan jasa (perda RTRW).
Kalau zona merah itu betul-betul zona yang dilarang oleh para PKL, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan menggangu keselamatan masyarakat yang bisa menimbulkan kecelakaan.
*Non zona, zona diluar kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.