Penulis: Yang Bianca Divina
Fakultas: Hukum
Prodi: Hukum Universitas Bangka Belitung
Babel,VissionNews.Com- Pelanggaran Etika Profesi Pertambangan: Kasus PT. Position dan Tanggung Jawab Sosial di Halmahera Timur. Kasus PT Position yang terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, telah membuat masyarakat resah akibat aktivitas pertambangan nikel yang berdampak pada lingkungan. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan bahwa terdapat beberapa persoalan penting jika dilihat dari sudut pandang etika profesi pertambangan.
Dalam etika pertambangan, perusahaan wajib memprioritaskan keamanan dan kesehatan masyarakat. Industri ini sering beroperasi di daerah sensitif seperti kawasan hutan atau area yang berada dekat dengan sungai. Karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tidak merusak ekosistem sekitar.
Jika benar telah terjadi pencemaran sungai sebagaimana dilaporkan, hal tersebut menunjukkan kegagalan PT Position dalam menerapkan standar perlindungan lingkungan. Kode etik pertambangan-baik yang berasal dari organisasi internasional maupun peraturan nasional-mewajibkan perusahaan melakukan penilaian dampak lingkungan sebelum memulai proyek. Namun, PT Position tampaknya kurang transparan sehingga masyarakat merasa dikhianati.
Aspek sosial juga menjadi bagian penting dalam etika pertambangan. Kegiatan tambang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, bukan hanya menguntungkan perusahaan. Di Halmahera Timur, banyak warga mengeluh tentang hilangnya sumber air bersih yang berdampak pada kesehatan.
Etika profesi menuntut adanya komunikasi dengan masyarakat adat, pemberian kompensasi yang adil, dan penerapan pembangunan berkelanjutan. Dugaan bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kode etik pertambangan.
PT Position juga sebaiknya menerapkan transparansi dalam seluruh aktivitas mereka. Perusahaan wajib melaporkan kegiatan secara terbuka, termasuk data mengenai kondisi lingkungan. Jika terdapat pelanggaran, otoritas seperti Kementerian ESDM harus turun tangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Position diduga melakukan pelebaran jalan dan penggunaan kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin, serta aktivitas penggerukan ilegal di wilayah IUP WKM. Tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan standar dan peraturan kode etik pertambangan.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa etika profesi pertambangan masih sering diabaikan demi keuntungan pihak tertentu. Perusahaan seperti PT Position harus lebih berkomitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan, bukan hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya.
Masyarakat dan pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat. Jika industri pertambangan ingin berkembang secara sehat, diperlukan kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan tetap menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.









