Babel,VissionNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menindak aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Dusun III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (17/12/2025) pagi di Mapolda Babel.
“Selasa malam (16/12/2025), Satgas Gakkum Operasi Tertib Tambang berhasil mengamankan lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Barat,” ujar Fauzan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang berada di lokasi beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
“Enam orang diamankan berikut peralatan tambang seperti sakan, mesin, selang, serta puluhan drum,” terangnya.
Fauzan menjelaskan, pengungkapan tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan enam unit ponton tambang rajuk gearbox yang diduga melakukan penambangan ilegal di Dusun III Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, keenam orang beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bangka Belitung dalam menertibkan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” pungkas Fauzan.










