DPRD Babel Desak Pusat Transparan dan Tuntaskan Sisa Royalti Timah

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah pusat segera menuntaskan pembayaran sisa royalti timah yang hingga kini belum sepenuhnya diterima daerah.

Menurut Didit, masih terdapat sekitar 4,5 persen dana royalti yang belum disalurkan, meskipun proses audit telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ia menilai percepatan pembayaran tersebut penting untuk memastikan stabilitas fiskal daerah.

“Secara teknis sudah diaudit. Tinggal bagaimana dorongan dari BPK agar sisa itu segera dibayarkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Didit kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Didit mengakui, perjuangan dari daerah saja tidak cukup. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari dapil Babel, Rudianto Tjen, guna memperkuat komunikasi di tingkat pusat. Ia menyebut langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat resmi untuk menjadwalkan pertemuan dengan Badan Anggaran DPR RI.

Selain meminta percepatan, DPRD Babel juga menuntut keterbukaan perhitungan royalti, khususnya terkait angka Rp1,078 triliun yang disebut sebagai bagian dari mekanisme pembayaran dan pemotongan akibat kelebihan salur di sejumlah daerah.

“Kami tidak mempermasalahkan jika ada skema penyesuaian. Namun daerah berhak mengetahui secara rinci dasar perhitungannya,” tegasnya.

Didit menambahkan, perhitungan royalti saat ini baru mencakup hingga November 2025. Sementara untuk Desember masih menunggu rekapitulasi. Ia juga menyoroti potensi penerimaan 2026 yang diperkirakan meningkat seiring tingginya harga timah dunia.

Menurutnya, apabila produksi mencapai 50 ribu ton dengan harga yang stabil tinggi, maka kontribusi royalti bagi Bangka Belitung bisa meningkat signifikan, bahkan mendekati 10 persen dari nilai produksi.

DPRD Babel berharap percepatan pembayaran sisa royalti dapat membantu menutup defisit anggaran dan memperkuat pembiayaan sektor prioritas seperti kesehatan dan pendidikan.

“Daerah sudah menjalankan kewajibannya sebagai penghasil timah. Maka sudah sewajarnya hak daerah segera dipenuhi,” pungkas Didit.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *