Pemilik Truk Rokok Ilegal di Belitung Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Babel

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Penanganan kasus temuan jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Belitung memasuki tahap lanjutan. Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) resmi menetapkan satu orang tersangka terkait kepemilikan truk bermuatan rokok tanpa izin tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan sekaligus muatan rokok ilegal yang diamankan sebelumnya.

“MR alias Ro sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pemilik truk sekaligus pemilik jutaan batang rokok ilegal yang ditemukan,” ujar Agus, Kamis (5/3/2026) di Mapolda.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status MR dari saksi menjadi tersangka.

Sejak Rabu (4/3/2026), MR langsung ditahan dan dibawa ke Pulau Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Babel.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Belitung (Polres Belitung) menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1.960.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah truk tanpa pelat nomor.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB.

Truk tersebut diketahui telah berada di lokasi sejak subuh dan ditinggalkan tanpa sopir. Saat bak truk yang tertutup terpal diperiksa, petugas mendapati tumpukan kardus berisi rokok dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung guna proses penyidikan. Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar di wilayah Belitung dalam beberapa tahun terakhir.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *