BABEL,VISSIONNEWS.COM- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan bersama terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51). Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan ketiga orang tersebut sebelumnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam proses tersebut, para tersangka juga dipertemukan dengan korban guna memastikan identitas mereka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Minggu (8/3/2026) dini hari,” ujar Rivai Arvan dalam keterangan yang diterima.
Ia menegaskan, penyidik tidak perlu menunggu waktu lama untuk melakukan penahanan apabila alat bukti yang diperlukan sudah terpenuhi.
“Penyidik tidak perlu menunggu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Benar, informasi tersebut kami terima dari Pak Direskrimum,” ujar Agus.
Ia menambahkan, saat ini para tersangka telah ditempatkan di Rutan Mapolda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.










