Eks Pengurus KONI Bangka Barat Ditahan, Polda Babel Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp835 Juta

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial MA dan MEP merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat. Keduanya mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak Selasa (23/6/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan langkah penahanan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“MA dan MEP telah dilakukan penahanan dan saat ini sudah berada di Rutan Polda Babel sejak 23 Juni 2026,” ujar Agus, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat. Status tersangka diberikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 72 saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran selama periode 2020–2024.

“Awalnya kedua yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menggunakan sebagian dana hibah yang diperuntukkan bagi kegiatan organisasi olahraga tersebut untuk kepentingan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp835.422.845. Nilai kerugian itu diketahui berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor berwenang.

Polda Babel menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *