BABEL,VISSIONNEWS.COM — Upaya penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar ke Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak sekitar 28 ton pasir timah diamankan dari sebuah rumah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Ratusan karung berisi pasir timah ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti ke Polres Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Babel.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan tiga orang berinisial Ro, Bu, dan Ti. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan aktivitas penyelundupan tersebut.
Polisi menduga pasir timah yang disita telah dipersiapkan untuk dikirim ke Malaysia. Dugaan itu diperkuat dengan cara pengemasan barang bukti yang ditemukan.
Pasir timah tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dilapisi plastik bening. Lapisan itu diduga digunakan untuk mencegah pasir timah terkena air laut selama proses pengiriman.
Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil informasi awal, upaya penyelundupan serupa bukan kali pertama terjadi. Aksi yang digagalkan kali ini disebut sebagai percobaan ketiga.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan tim gabungan,” kata Agus.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan, asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan penindakan dilakukan untuk mencegah sumber daya alam dari wilayah Belitung dibawa keluar secara ilegal.
Ia menegaskan hasil sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah setempat, bukan justru menguntungkan pihak-pihak yang menjalankan aktivitas ilegal.
“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” ujarnya.
Irhamni juga mengimbau masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Aktivitas pertambangan, kata dia, tidak boleh dilakukan di kawasan terlarang seperti hutan lindung maupun daerah aliran sungai.
Ia meminta hasil tambang dijual melalui pihak yang memiliki legalitas, termasuk PT Timah Tbk atau mitra resmi, sehingga kegiatan tersebut tidak merugikan daerah maupun negara.
Sementara itu, seluruh barang bukti berupa sekitar 28 ton pasir timah masih berada di Polres Belitung Timur untuk kepentingan proses penyidikan.










