PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Prof. Saparudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung untuk kesembilan kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, opini WTP yang kembali kita raih merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Prof. Saparudin.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target sebesar Rp993,294 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penopang utama dengan realisasi sebesar Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target. Capaian tersebut ditopang oleh penerimaan pajak daerah sebesar Rp160,872 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp74,190 miliar yang sama-sama melampaui target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun antar pemerintah daerah terealisasi sebesar Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target Rp743,457 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,050 triliun untuk membiayai berbagai program pada 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai Rp943,062 miliar atau 89,80 persen dari pagu anggaran.
Belum optimalnya penyerapan anggaran tersebut menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp69,334 miliar.
Selain laporan realisasi APBD, pemerintah daerah juga memaparkan posisi neraca keuangan. Total aset Pemerintah Kota Pangkalpinang tercatat sebesar Rp3,323 triliun yang terdiri atas aset lancar Rp154,768 miliar, investasi permanen Rp128,711 miliar, aset tetap Rp2,890 triliun, dan aset lainnya Rp91,679 miliar. Sementara kewajiban jangka pendek pemerintah daerah sebesar Rp18,187 miliar.
Prof. Saparudin menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan APBD yang lebih efektif.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pembenahan, baik dalam optimalisasi pendapatan daerah maupun peningkatan kualitas belanja agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong pembangunan Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Pangkalpinang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.










