Polresta Pangkalpinang Bongkar Empat Jaringan Pengedar Sabu, Sita 47,02 Gram Barang Bukti

oplus_2

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Juni 2026, polisi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 47,02 gram. Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polresta Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya dinilai dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar.

“Hari ini kami merilis empat laporan polisi dengan empat tersangka. Seluruhnya merupakan pengedar, sehingga langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Jangan beri ruang bagi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap jaringan peredaran narkotika. Bersama-sama kita lindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Yandri C. Akip, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dikembangkan dari laporan masyarakat.

Tersangka pertama, YG alias Kobo (44), diamankan pada 18 Juni 2026 di Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui. Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 28,51 gram, timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Bukong yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus berikutnya mengungkap penangkapan KA alias Botak (44) di sebuah warung kopi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, pada 21 Juni 2026. Polisi menemukan 34 paket sabu seberat bruto 11,08 gram dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Barang haram tersebut diakui berasal dari seorang berinisial Boy yang juga masuk dalam daftar buronan.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap MI alias Ifin (21) yang ditangkap di kawasan Kelurahan Ampui pada 13 Juni 2026. Hasil pengembangan di kediamannya menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik kemasan, serta berbagai perlengkapan lainnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai perantara dan mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Andre yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.

AKP Yandri menambahkan, seluruh pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sejumlah wilayah Kota Pangkalpinang.

“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pemasok yang masih berstatus DPO dan membongkar jaringan yang lebih luas,” katanya.

Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *