BABEL,VISSIONNEWS.COM — Tiga peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (6/9/2026). Kebakaran tersebut tersebar di Kecamatan Sungai Selan, Koba, dan Namang.
Kebakaran pertama terjadi di kawasan hutan Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 2,5 hektare.
Selanjutnya, kebakaran terjadi di Desa Terentang III, Kecamatan Koba. Api membakar area semak belukar dan lahan gambut dengan luas kurang lebih 2 hektare.
Sementara di Kecamatan Namang, kebakaran melanda lahan yang berada di Desa Belilik. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektare.
Mendapat laporan adanya kebakaran, personel Polres Bangka Tengah bersama jajaran Polsek langsung melakukan penanganan di lokasi. Upaya pemadaman turut melibatkan BPBD, pemerintah desa, serta masyarakat setempat.
Kolaborasi tersebut berhasil mengendalikan api di seluruh lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam tiga kejadian karhutla tersebut.
Meski api telah berhasil dipadamkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran di masing-masing lokasi.
Petugas juga melakukan pemantauan pascakebakaran guna mengantisipasi munculnya kembali titik api. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla, khususnya selama musim kemarau.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat, mengatakan kepolisian berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh personel, BPBD, pemerintah desa, dan masyarakat yang bersama-sama melakukan pemadaman sehingga api dapat segera dikendalikan,” ujar Dedi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menyebabkan api meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas serta memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Dedi meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Menurutnya, laporan sedini mungkin sangat penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan dan mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya.










